Jasa kepatuhan pajak bulanan (PPh & PPN)
Mengetahui fakta bahwa pajak adalah hal yang rumit dan dapat menjadi beban bagi bisnis anda, situasi seperti ini dapat dikelola dengan baik jika pemenuhan kepatuhannya dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu.
Pertumbuhan bisnis yang semakin meningkat, beban operasional perusahaan, perkembangan teknologi, dan perubahan regulasi pemerintah terkadang menjadi kendala dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.
Lingkup Kepatuhan Pajak Bulanan
-
Meninjau dan melakukan perhitungan pemotongan pajak klien (yaitu: PPh 23,26 dan pajak final) secara bulanan.
-
Surat Pemberitahuan Masa PPH 25.
-
Mengatur pembayaran pajak secara berkala.
-
Menyiapan Surat Pemberitahuan Masa.
-
Surat Pemberitahuan Masa PPN.
-
Ajukan semua dokumen pajak ke kantor pajak.
Jasa kepatuhan pajak kami menawarkan sistem yang transparan dan menjaga performa layanan proses bisnis yang diterapkan.
Kewajiban Laporan Pajak Tahunan Badan / Perusahaan
-
Surat Pemberitahuan Tahunan - Perorangan(Pegawai) (SPT 1721)
-
Surat Pemberitahuan Tahuan - Perusahaan (SPT F1771)
Proses-proses di atas membutuhkan investasi waktu khusus, pengetahuan tentang peraturan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah, serta perpajakan.
Memahami kebutuhan perusahaan anda adalah salah satu prinsip dan manfaat yang diperoleh dalam mempercayai kami sebagai mitra payroll outsourcing anda.